Fakultas Psikologi UST

Tugas pokok GMP

Gugus Mutu Program Studi (GMP) memiliki tugas dan wewenang:

  1. Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  2.  Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi program studi sesuai dengan Renstra yang berlaku;
  3.  Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu program studi bersama SPMF/D;
  4.  Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu program studi;
  5.  Melaksanakan pengisian isntrumen evaluasi bersama SPMF/D untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
  6.  Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Program Studi; dan
  7. Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada Ketua Program Studi.