Tugas pokok GMP
Gugus Mutu Program Studi (GMP) memiliki tugas dan wewenang:
- Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi program studi sesuai dengan Renstra yang berlaku;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu program studi bersama SPMF/D;
- Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu program studi;
- Melaksanakan pengisian isntrumen evaluasi bersama SPMF/D untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
- Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Program Studi; dan
- Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada Ketua Program Studi.